Jumat, 17 Desember 2021

IMM Pandeglang: Pernyataan Dirut RSUD Soal Kekosongan Obat di RSUD, Terkesan Pembelaan Bukan Solusi?







Kekesalan atas pernyataan Dirut RSUD Pandeglang di salah satu media online,  diungkapkan ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Pandeglang Sadin Maulana, pernyataan itu terkesan hanya mencari pembelaan dan pengalihan perhatian, serta tak mampu memberikan solusi atas kekosongan obat di RSUD saat ini ungkapnya dalam pres release (17/12) 

Dalam pernyataanya di kutip dari tangerangonline.id (Jumat, 17/12) mengatakan teknis pengadaan ketersediaan obat sudah dilakukan sesuai prosedur dengan pihak penyedia yang telah dikerjasamakan, namun tekendalah hutang terhadap pihak ketiga, dan malah munculkan dengan covid 19. 

Sadin mengatakan, Pernyataan dirut atas Kekosongan obat dengan alasan kendala dengan pihak ketiga justru malah memunculkan pertanyaan-pertanyaan lain, kalau memang sudah sesuai prosedur dengan pihak penyedia kenapa bisa sampai kosong? Ini menjadi inkonsisten? 

"Kami ingin solusi kongkrit untuk mengatasi kekosongan obat, bukan malah memunculkan masalah baru, dengan alasan hutang ke penyedia. Bagaimana akan memberikan pelayanan kesehatan yang manusiawi" kata sadin 

Soal hutang ke penyedia tutur Sadin, kami ingin tegaskan bukankah proses penyedia barang dan jasa sudah semestinya "diterima" dulu pesanan/barang oleh PPHP, baru proses pembayaran? Sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Lalu, Hutang apa yang dimaksud oleh pihak RSUD, jangan-jangan ada sesuatu? 

Yang lebih disayangkan, tidak relevan antara penyediaan obat sampai bisa kosong dengan besaran anggaran yang pantastis milyaran rupiah, seperti ada misteri? kemudian beralasan lain karena keadaan pandemi covid-19. Tegas Sadin 

Sadin menambahkan kami malah makin heran, kalau sampai RSUD punya hutang, anggarannya kan tersedian dan cukup besar atau mungkin pihak penyedia yang tidak sanggup memenuhi pesanan dan jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak? 

Pelayanan kesehatan ini merupakan kebutuhan dasar sesuai Konstitusi dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU 42 tahun 2021 tentang rumah sakit, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar dan harus menjungjung tinggi kemanusiaan, yang menjadi tanggungjawab pemerintah. Maka setiap persoalannya harus segera diselesaikan, kata Sadin tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pelantikan Keluarga Mahasiswa Sobang Periode 2022-2023

Pengurus Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) Kab. Pandeglang-Banten periode 2022-2023 mengadakan Pelantikan & Sekaligus mengad...